Kamis, 17 November 2011

Wawasan Nusantara


Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia  tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya (Tim Dosen UGM).
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Kelompok kerja LEMHANAS, 1999).
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.



Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2.      Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi  bangsa  sebagai  kesepakatan  bersama  dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.      Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
a.       Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
b.      Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian  bangsa  berdasarkan  kekeluargaan  dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
  • Kepentingan/Tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  •  Kerjasama
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.      Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.      Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
  •  Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
  • Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin  pemenuhan  dan  peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
  • Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan  sebagai  kenyataan  yang  hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
  •  Implementasi  dalam  kehidupan  Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

Faktor Wawasan Nusantara
Beberapa faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara, diantaranya   :
1.      Asal Mula Nama Indonesia.
Yang dimaksud dengan Indonesia, ialah Indonesia dalam pengertian Geografis dan Bangsa. Menurut pengertian geografisnya, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95°-141° Bujur Timur, dan 6° Lintang Utara sampai 11 Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam arti bangsa yang secara politik, ekonomi, dan sosial budaya dalam wilayah tersebut. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris, James Richardson Logan (1850). Dan Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara, yang berasal dari bahasa Jawa Kuno (nusa, berarti pulau dan antara, yang berarti hubungan).
2.      Sistem Pemerintahan RI.
18 Agustus 1945 satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, Undang-Undang Dasar 1945 pun telah disahkan atas keberadaannya. Yang dalam UUD 1945 itu, diawali dengan  Pembukaan dasar-dasar hukum dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA, sebagai asas dan pedoman hidup bagi bangsnya.
3.      Pembagian & Batas Wilayah.
Asas Kepulauan (archipelagic principle), dari lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh. Sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung, dan bukan sebagai unsur pemisah. Konsep Wilayah Kelautan dalam perkembangan Hukum Laut Internasional dikenal dengan beberapa konsep, mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut yakni sebagai berikut   :
Res Nullius… menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya, milik masyarakat dunia, karena tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
Mare Liberum… menyatakan bahwa laut adalah wilayah bebas, termasuk untuk semua bangsa-bangsa.
Mare Clausum (the right and dominion of the sea)… menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara, sejauh yang dapat dikuasai dari darat (3 mil).
Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan)… sudah menjadi aturan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional. Mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Sesuai dengan hukum laut Internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia mengakui:
a.       (Negara Kepulauan) wilayah daratan yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan serta dapat mencakup pulau-pulau yang lain.
b.      (Kepulauan) merupakan suatu gugusan pulau, termasuk bagian dari pulau dan perairan-perairan diantaranya.
c.        (Laut Teritorial) wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil, laut diukur dari garis pangkal dengan garis air surut terendah sepanjang pantai.
d.      (Perairan Pedalaman) wilayah perairan sebelah dari dalam daratan, atau sebelah dalam dari garis pangkal diperairan.
e.       (Zone Ekonomi Eksklusif), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pagkal. Negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami hayati dari perairan pada daerah bagiannya.
f.       (Landasan Kontinen) dari suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar sepanjang laut teritorialnya, merupakan kelanjutan alamiah wilayah dari daratannya. Dengan jarak 200 mil dari garis pangkal atau dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
4.      Hak & Kewajiban Setiap Warga Negara.
Sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya ada beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyatnya. Yaitu dengan memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecualian, persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dalam segala aspek kehidupan. Termasuk pertanggung jawaban atas pemeliharaan kebudayaan-kebudayaan asli peninggalan dari nenek moyang kita terdahulu.
5.      Keadaan Iklim & Georafinya.
Di Negara kita terdapat 3 jenis iklim, yaitu iklim musim (muson), iklim tropica (iklim panas), dan iklim laut. Kemudian perbedaan geografisnya terletak pada pembagian berdasarkan selisih waktu (per-1 jam) antara wilayah barat, tengah dan bagian timur. Begitu juga yang mempengaruhi perbedaan atas dasar konsumsi dari makanan pokok serta pengelompokan untuk jenis habitat flora dan faunanya rata-rata berbeda-beda.
6.      Sosial & Budaya.
Dalam kehidupan sosial akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan, sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Dari hal-hal tersebut akan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan bersatu tanpa membedakan agama atau kepercayaan, serta golongan yang berdasarkan status sosialnya.
Banyak macam dan jenis yang dimiliki oleh Negara Kesatuan RI, yang tentunya melambangkan ciri khas ataupun perbedaan dari ditiap-tiap daerah. Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Indonesia juga tidak menolak nilai-nilai dari budaya asing lainnya, asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. Semisal antara lain   :
a.       Ras / Suku,
b.      Bahasa Daerah,
c.       Kesenian Tradisional (rumah, pakaian, tari-tarian, upacara-upacara keistimewaan, alat musik, senjata, beladiri, tempat wisata, sejarah & cerita kedaerahan).
d.      Adat Istiadat.
7.      Daftar Data Utama Daerah.
Dimaksud untuk mengklasifikasikan antara suatu daerah dengan daerah yang lain agar tersusun sedemikian rupa urutannya, sehingga dapat terkoordinir dengan cepat dan mudah oleh Pemerintah Pusat. Yakni melalui pembagian menurut Pemerintah Daerah setempat:
a.       Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk,
b.      Nomor Polisi Kendaraan,
c.       Kode Saluran Telekomunikasi,
d.      Kode Pos,
e.       Satuan Unit Fasilitas Pelayanan Masyarakat Daerah,
f.       Cabang Badan Usaha Milik Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar