Sabtu, 07 Januari 2012

Ujian Akhir Semester Tahun 2011/2012

KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
  1. Kegiatan pelayanan keperawatan telah di mulai sejak seorang perawat muslim pertama yaitu  bernama Siti Rufaidah.
  2. Pada zaman Nabi perawat disebut dengan nama Al Asiyah.
  3. Asuhan keprawatan yang dilakukan sesuai dengan syari’ah islam,yaitu Berdasarkan kaidah-kaidah dan aturan-aturan dalam Islam.
  4. Bertolong-tolonglah kamu dalam hal kebaikan, dan janganlah kamu bertolong-tolong dalam hal Keburukan atau kejahatan.
  5. Jika tidak bisa dengan air karena dikhawatirkan dapat memperlambat kesembuhan pasien, maka boleh Tayamum.
  6. Jika pada tubuh terdapat luka yang digips atau dibalut maka yang perlu dilakukan dalam bersuci adalah Mengusap balutan dengan air.
  7. Cara bertayamum ialah memukulkan dua tangannya ketanah yang suci sekali pukulan, kemudian mengusap Wajah dan Telapak Tangan.
  8. Orang yang sakit juga wajib membersihkan tubuhnya dari najis untuk melakukan sholat, jika tidak mungkin maka Sholat dengan apa adanya.
  9. Ruhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa tidak diberikan oleh Allah kepada Orang dalam keadaan perang.
  10. Orang yang nampak tanda-tanda ajal telah tiba disebut Muhtadlir.
  11. Kewajiban utama bagi setiap orang apabila melihat dan menemui orang yang nampak tanda-tanda ajal telah tiba adalah Mentalqin.
  12. Yang dilarang ketika melihat dan menemui orang yang nampak tanda-tanda ajal telah tiba adalah Membicarakan kejelekan.
  13. Hal utama yang harus dilakukan ketikan menemui seorang pasien yang telah tiba ajalnya adalah Memejamkan kedua matanya.
  14. Langkah terakhir dalam merawat jenazah yang telah tiba ajalnya  adalah Membebaskan segala tanggungan hutang dan lainnya
  15. Urutan Merawat Jenazah:
·         Memejamkan kedua matanya
·         Mengikat rahangnya ke atas kepala dengan kain yang agak lebar supaya mulutnya tidak terbuka.
·         Melemaskan sendi-sendi tulangnya dengan melipat tangan ke siku, lutut ke paha dan paha ke perut.
·         Melepas pakaian secara perlahan, kemudian menggantinya dengan kain tipis yang dapat menutup seluruh tubuhnya, yang ujungnya diselipkan di bawah kepala dan kedua kakinya.
·         Meletakkan mayit di tempat yang agak tinggi agar tidak tersentuh kelembaban tanah yang bisa mempercepat rusaknya badan.
·         Dihadapkan ke arah qiblat sebagaimana muhtadlir.
·         Segera melakukan perawatan pada mayit, dan melaksanakan wasiatnya.
·         Membebaskan segala tanggungan hutang dan lainnya
  1. Agama wahyu adalah agama yang ajarannya diwahyukan oleh Allah kepada umat manusia melalui Rasul-Nya. Sedangkan Agama ra’yu adalah agama yang ajaran-ajarannya diciptakan oleh manusia sendiri, tidak diwahyukan oleh Allah melalui Rasul-Nya.
  2. Merawat Jenazah orang Kafir
·         Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad), Hukum menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan pada mayat kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.
·         Kafir harbi dan Orang murtad Pada dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan untuk mengkafani dan memakamkannya.
  1. Cara Mengkafani
Menyiapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:
    • Tali.
    • Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.
    • Baju kurung.
    • Sarung atau sewek.
    • Sorban atau kerudung.
  1. Rukun Sholat Jenazah
       Niat
       Berdiri bagi yang mampu
       Melakukan takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram
       Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama
       Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
       Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga

اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ
       Mendo’akan mayit setelah takbir keempat

لّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَه
       Mengucapkan salam
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَات
KISI-KISI SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER
1.     Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia  tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.     Unsur dasar wawasan nusantara adalah Wadah, Isi dan Tata Laku.
3.     Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi Seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
4.     Isi dari wawasan nusantara meliputi Realisasi aspirasi  bangsa dan persatuan kesatuan dalam kebinekaan.

1.     Semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia merupakan Tata Laku Bathiniyah Wawasan Nusantara.
2.     Arah pandangan wawasan nusantara ke luar adalah Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
3.     Menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI merupakan implementasi wawasan nusantara pada aspek Kehidupan pertahanan keamanan.
4.     Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan Kesejahteraan dan keamanan.
5.     Penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara merupakan Konsepsi Ketahuanan Nasional.
6.     Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Hal ini merupakan ketahanan nasional yang bersifat Mandiri.
7.     Ketahanan nasional bersifat konsultasi dan kerjasama, artinya Ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
8.     Keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan bentuk ketahauanan nasional Asas Kekeluargaan.
9.     Sikap yang selalu mengutamakan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi. Hubungan batiniah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam hubungan antar manusia disebut Materialisme.
10.  Paham atau gaya hidup menganggap barang-barang sebagai ukuran kebahagiaan dan kesenangan disebut Konsumenisme.
11.  Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 masa pemerintahan Ir. Soekarno adalah:
a.     Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
b.    MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
c.     Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
12.  Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia  tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
13.  Asas ketahanan nasional terdapat asas mawas ke dalam dan mawas keluar
       Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
       Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional
14.  The Six Pillars  of Character
·         Trustworthiness, bentuk karakter yang membuat seseorang menjadi: berintegritas, jujur, dan loyal.
·         Fairness, bentuk karakter yang membuat seseorang memiliki sikap peduli dan perhatian terhadap orang lain maupun kondisi sosial lingkungan sekitar.
·         Caring, bentuk karakter yang membuat seseorang memiliki sikap peduli dan perhatian terhadap orang lain maupun kondisi sosial lingkungan sekitar.
·         Respect, bentuk karakter yang membuat seseorang selalu menghargai dan menghormati orang lain.
·         Citizenship, bentuk karakter yang membuat seseorang sadar hukum dan peraturan serta peduli terhadap lingkungan alam.
·         Responsibility, bentuk karakter yang membuat seseorang bertanggung jawab, disiplin, dan selalu melakukan sesuatu dengan sebaik mungkin.

Selasa, 27 Desember 2011

Sholat Jenazah

1. Niat
2. Takbir Pertama, Kemudian Membaca Surat Al Fatihah
3. Takbir Kedua, Kemudian Membaca Sholawat:
اللّـٰهُمَّ صَلَِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ
4. Takbir Ketiga, Kemudian Membaca Do'a:
للّـٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْه
5. Takbir Keempat, Kemudian Membaca Do'a:

للّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
5. Salam
 اَلسَّلاَمُ عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Rabu, 30 November 2011

MENCIPTAKAN KELUARGA BERDASARKAN AGAMA ISLAM

A.    Pendahuluan
Berkeluarga adalah fitrah setiap manusia. Maka tatkala kaum wanita Barat meneriakkan NOMAR (No Married) dan DINK (Double Income No Kids) hancurlah sendi-sendi keluarga di sana. Majalah Times (edisi 28 Juni 1983) mengungkapkan bahwa 40 % dari seluruh anak-anak di AS yang lahir antara tahun 1970-1984 menghabiskan masa kanak-kanak mereka tampa kasih sayang orang tua -karena orang tua mereka bercerai atau karena orang tua mereka (memang) tidak pernah menikah. Majalah Fortune (edisi 2 September 1995) mengungkapkan banyaknya wanita eksekutif di Barat yang mengalami stress. Mereka merasakan kekecewaan, ketidak puasan dan kekhawatiran , sehingga hidup dan jiwa mereka menjadi kacau. Bahkan umumnya mereka mengalami perceraian dan gangguan hubungan sosial dalam keluarga. Lebih jauh lagi, Jurnal The Economist edisi September 1995 memberitakan fakta bahwa di negara Eropa Utara, institusi keluarga tengah mengalami keruntuhan. Di Swedia dan Denmark, setengah dari bayi-bayi- lahir- dari ibu yang tidak menikah. Setengah dari perkawinan di Swedia dan Norwegia berakhir dengan perceraian, dan orang tua yang tidak menikah lagi karena sudah bercerai tiga kali lebih banyak dari jumlah perkawinan. Akibatnya jumlah orang tua tunggal meningkat sampai 18 % pada tahun 1991. Istilah single parent (orang tua tunggal) dan nuclear family (keluarga inti ; yang hanya terdiri dari ayah dan ibu ) menggambarkan betapa sepi dan keringnya fungsi kekeluargaan dalam masyarakat modern (Barat). Dari Dokumen Rencana Aksi pada saat Konferensi Beijing yang lalu (1995) membuktikan kesuksesan tuntutan para ‘feminist’ yang menginginkan kebebasan bagi para wanita dalam menentukan bentuk dan komposisi keluarga (apakah orang tua tunggal atau orang tua dari pasangan sesama wanita), kebebasan orientasi seksual (apakah heteroseksual ataupun homo seksual) dan kebebasan reproduksi (punya anak atau tidak). Serta masih banyak lagi suara sumbang kaum ‘feminist’ yang memporak porandakan dan menjungkir balikkan konsep keharmonisan keluarga dalam suatu masyarakat. Dan karena semua itu adalah suara kebebasan yang tercetus dari ide kapitalisme (yang rusak) maka tidaklah terlalu mengherankan apabila ‘gerakan‘ tersebut mengakibatkan krisis nilai-nilai keluarga bagi masyarakat manapun yang menerapkan ide tersebut.

B.     Pengertian Keluarga
Kamus Besar Bahasa Indonesia (hal : 536) mendefinisikan keluarga dalam beberapa pengertian; a) Keluarga terdiri dari ibu dan bapak beserta anak-anaknya, b) Orang yang  seisi rumah yang menjadi tanggungan, c) Sanak saudara,  d) Satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam kekerabatan.  Dalam tinjauan antropologi budaya, keluarga merupakan mekanisme yang dibentuk dan dipertahankan manusia untuk mengatur reproduksi dan menyeimbangkan antara kehidupan dan kebutuhannya. Hamzah Ya’qub (hal: 146) menyebutkan; Keluarga adalah persekutuan hidup berdasarkan perkawinan yang sah dari suami dan istri yang juga selaku orang tua dari anak-anaknya yang dilahirkan.
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya1 Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain2, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

1   Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
2   Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
C.    Hak dan Kewajiban Suami-Istri
1.      Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21).
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

2.      Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (Al-Hujuraat: 10)
 
Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.

3.      Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa1 dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata2. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

1    Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
2    Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.

4.      Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)

D.    Membina Keluarga Sakinah
Nick Stinnet dan John Defrain (1987) dalam studi yang berjudul “The National Study on Family Strength” mengemukakan enam langkah membangun sebuah keluarga sakinah yaitu:
1.      Menciptakan kehidupam beragama dalam keluarga. Hal ini diperlukan karena di dalam agama terdapat norma-norma dan nilai moral atau etika kehidupan. Penelitan yang dilakukan oleh kedua profesor di atas menyimpulkan bahwa keluarga yang di dalamnya tidak ditopang dengan nilai-nilai religius, atau komitmen agamanya lemah, atau bahkan tidak mempunyai komitmen agama sama sekali, mempunyai resiko empat kali lipat untuk tidak menjadi keluarga bahagaia atau sakinah. Bahkan, berakhir dengan broken home, perceraian, perpisahan tidak ada kesetiaan, kecanduan alkohol dan lain sebagainya.
2.      Meluangkan waktu yang cukup untuk bersama keluarga. Kebersamaan ini bisa diisi dengan rekreasi. Suasana kebersamaan diciptakan untuk maintenance (pemeliharaan) keluarga. Ada kalanya suami meluangkan waktu hanya untuk sang istri tanpa kehadiran anak-anak.
3.      Interaksi sesama anggota keluarga harus menciptakan hubungan yang baik antaranggota keluarga, harus ada komunikasi yang baik, demokratis dan timbal balik.
4.      Menciptakan hubungan yang baik sesama anggota keluarga dengan saling menghargai. Seorang anak bisa menghargai sikap ayahnya. Begitu juga seorang ayah menghargai prestasi atau sikap anak-anaknya; seorang istri menghargai sikap suami dan sebaliknya, suami menghargai istri.
5.      Persatuan dalam keluarga yang memperkuat bangunan rumah tangga. Hal ini diempuh dengan sesegera mungkin menyelesaikan masalah sekecil apapun yang mulai timbul dalam kehidupan keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil jangan sampai longgar, karena kelonggaran hubungan akan mengakibatkan kerapuhan hubungan.
6.      Jika terjadi krisis atau benturan dalam keluarga, maka prioritas utama adalah keutuhan rumah tangga. Rumah tangga harus dipertahankan sekuat mungkin. Hal ini dilakukan dengan menghadapi benturan yang ada dengan kepala dingin dan tidak emosional agar dapat mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. Jangan terlalu gampang mencari jalan pintas dengan memutuskan untuk bercerai.
Aid Agil Husin al-Munawwar, yang menyatakan bahwa simpul-simpul yang dapat mengantar atau menjadi prasyarat tegaknya keluarga sakinah adalah:
1.      Dalam keluarga ada harus mahabbah, mawaddah dan rahmah;
2.      Hubungan suami isteri harus didasari oleh saling membutuhkan, seperti pakaian dan pemakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna);
3.      Dalam pergaulan suami istri, mereka harus memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut, tidak asal benar dan hak (wa’asyiruhinna bil ma’ruf), besarnya mahar, nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nalai ma’ruf;
4.      Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada lima, yaitu: pertama, memliliki kecenderungan kepada agama; kedua, mudah menghormati yang tua dan menyayangi yang muda; ketiga, sederhana dalam belanja; keempat, santun dalam bergaul; dan kelima, selalu introspeksi;
5.      Menurut hadis Nabi yang lain disebutkan bahwa ada empat hal yang menjadi pilar keluarga sakinah, yaitu: peratama, suami istri yang setia (shalih dan shalihah) kepada pasangannya; kedua, anak-anak yang berbakti kepada orang tuanya; ketiga, lingkungan sosial yang sehat dan harmonis; keempat, murah dan mudah rezekinya.

E.     Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak
 
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.

Secara khusus ayat di atas berkaitan dengan waris. Para orangtua dilarang meninggalkan anak keturunannya tak berharta lalu kemudian terhina dengan menjadi peminta-minta. Islam jelas melarang keras umatnya menghinakan diri seperti itu. Umat Islam diharuskan mandiri, produktif dan pemberi sebagaimana adanya kewajiban zakat, infaq dan sodaqoh.
Namun secara umum ayat ini berkaitan dengan hal yang lebih luas, tidak hanya berbicara tentang waris (harta) tetapi juga yang lainnya. Orangtua diharuskan khawatir meninggalkan (mewariskan) kepada anak cucunya dhu’afa (kelemahan) dalam beberapa hal di antaranya :
1.      Lemah harta kekayaan. Seperti telah dijelaskan di atas, Islam mengharuskan umat untuk mewariskan harta kekayaan kepada keturunannya. Namun Islam adalah agama yang pertengahan (wasithiyah), seimbang sesuai fithrah insaniyah. Islam bukan agama yang mengharamkan umat memiliki harta, bukan juga agama yang memerintahkan umat untuk mendewakan harta dan menghambakan dirinya kepada harta. Tidak ada larangan dalam Islam untuk memiliki harta, Selama harta itu membuat pemiliknya semakin mendekatkan diri kepada Allah swt.
2.       Lemah fisik. Islam mewanti-wanti agar para orangtua tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah fisiknya. Islam mewajibkan umat untuk memiliki kekuatan fisik sebagaimana telah Allah perintahkan dalam surat Al-Anfaal ayat 60 :
“Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu miliki dan dari pasukan berkuda yang dapat menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian….”
Rasulullah saw bersabda: “Didiklah anak-anak kalian berenang, melempar dan berkuda.”
3.       Lemah ilmu. Jelas sangat berbahaya jika ada orangtua yang meninggalkan anak keturunannya tidak berilmu. Sebab ilmu adalah modal dasar kehidupan bisa berjalan dengan baik atau tidak. Ilmulah yang pertamakali harus dimiliki oleh setiap muslim sebelum berbicara dan beramal.
Lemah Aqidah. Inilah kelemahan yang paling dahsyat bahayanya. Bahaya yang tiada terkira, karena Aqidahlah penentu keselamatan hidup dunia dan akhirat. Orangtua bertanggungjawab penuh atas keselamatan aqidah anak-anaknya seperti yang Allah ingatkan dalam surat At-Tahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka….”

Rabu, 23 November 2011

Ketahanan Nasional


A.    Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia. 
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

B.     Sifat Ketahanan Nasional
1.       Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2.       Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3.       Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.       Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya
5.       Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

C.    Asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.        Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupunkelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.        Asas komprehensif intergral atau  menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3.        Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi.  Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a.         Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.        Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.        Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

D.    Ketahanan Nasional sebagai Upaya menghadapi Era Globalisasi dan perkembangan IPTEK
Dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan IPTEK, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti termuat dalam GBHN sebagai berikut:
1.        Bidang Ekonomi
Kebijakan bidang ekonomi dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
a.         Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil serta kerajinan rakyat.
b.         Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan Persaingan global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat, dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.

Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
a.       Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
b.      Ekonomi Kerakyatan Menghin dari:
1)      Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
2)      Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)      Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.       Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
d.      Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
e.       Pemerataan pembangunan.
f.       Kemampuan bersaing.
2.        Bidang Politik
Kebijakan bidang politik dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
a.         Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b.         Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, AFEC dan WTO.
c.         Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan Nasional di Forum Internasional.
3.        Bidang Agama
Kebijakan bidang Agama dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
a.         Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
b.         Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa, serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.        Bidang Pendidikan
Kebijakan bidang Pendidikan dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK antara lain :
a.         Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai tenaga kependidikan sebagai tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa  lembaga dan tenaga pendidikan.
b.         Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
5.        Bidang Sosial Budaya
Kebijakan bidang sosial budaya dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK sebagai berikut :
a.         Mengembangkan dan membina kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal, termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.
b.         Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.
c.         Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan narkotika lainnya melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
E.     Nilai-Nilai yang Dapat Merusak Kepribadian Bangsa
Adapun beberapa nilai-nilai yang tidak sesuai atau lebih – lebih yang dapat merusak kepribadian bangsa yang harus kita tolak, misalnya :
1.          Sekularisme, yaitu paham atau pandangan falsafah yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.
2.          Individualisme, yaitu sikap yang mementingkan kepentingan sendiri
3.          Hedonisme, yaitu paham yang melihat bahwa kesenangan atau kenikmatan menjadi tujuan hidup dan tindakan manusia
4.          Materialisme, yaitu sikap yang selalu mengutamakan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi. Hubungan batiniah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan dalam hubungan antar manusia
5.          Ekstremisme, yaitu pikiran atau tindakan seseorang yang melampaui batas kebiasaan / norma-norma yang ada dan berlaku di suatu tempat
6.          Chauvinisme, yaitu paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain
7.          Elitisme, yaitu sikap yang cenderung bergaya hidup berbeda dengan rakyat kebanyakan
8.    Konsumenisme, yaitu paham atau gaya hidup menganggap barang-barang sebagai ukuran kebahagiaan dan kesenangan
9.          Diskriminatif, yaitu sifat seseorang yang suka membeda-bedakan antar yang satu dengan lainnya
10.      Glamoristik, yaitu sikap atau gaya hidup suka menonjolkan kemewahan.