Rabu, 28 September 2011

Pancasila sebagai Filsafat Bangsa Indonesia


PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
BANGSA INDONESIA

A.    Pengertian Filsafat
Secara etimologi, filasafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/pecinta/mencintai dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki.
Berfilsafat berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencapai kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan.
Kata filsafat untuk pertama kali digunakan oleh Phythagoras (582-496 SM). Dia adalah seorang ahli pikir dan pelopor matematika yang menganggap bahwa intisari dan hakikat dari semesta ini adalah bilangan. Namun demikian, banyaknya pengertian filsafat sebagaimana yang diketahui sekarang ini adalah sebanyak tafsiran para filsuf itu sendiri. Ada tiga hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat yaitu
  • Keheranan, sebagai filusuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki.
  •  Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  •  Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa di luar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tidak terbatas.
Aliran-aliran utama filsafat yang ada sejak dahulu hingga sekarang adalah sebagai berikut:
  • Aliran Materialisme, aliran ini mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia ialah materi. Semua realitas itu ditentukan oleh materi (misalnya benda ekonomi, makan) dan terikat pada hukum alam, yaitu hukum sebab-akibat (hukum kausalitas) yang bersifat objektif.
  •  Aliran Idealisme/Spriritualisme, aliran ini mengajarkan bahwa ide dan spirit manusia yang menekankan hidup dan pengertian manusia. subjek manusia sadar atas realitas dirinya dan kesemestaan karena ada akal budi dan kesadaran rohani manusia yang tidak sadar atau mati sama sekali tidak menyadari dirinya apalagi realitas kesemestaan. Jadi hakikat diri dan kenyataan kesemestaan ialah akal budi (ide dan spirit).
  •  Aliran Realisme, aliran ini menggambarkan bahwa kedua aliran di atas adalah bertentangan, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis). Sesungguhnya, realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata-mata. Kehidup seperti tampak pada tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia mereka hidup berkembang biak, kemudian tua dan akhirnya mati. Pastilah realitas demikian lebih daripada sekedar materi.

B.     Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa Indonesia
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Di samping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti praktis. Hal ini berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun berada.
Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia mempunyai beberapa arti sebagai berikut:
  • Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami sesuai dengan konteksnya, yaitu sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokkan maka akan kemballi pada dua kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan padangan hidup bangsa Indonesia.
  • Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sehingga suatu sistem harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Suatu kesatuan bagian-bagian.
b.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c.       Saling berhubungan dan saling ketergantungan
d.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
e.       Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
  • Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya meruapakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya. Di samping itu, di antara sila satu dan lainnya saling tidak bertentangan.
  • Susunan Kesatuan yang Bersifat Hirarkhis dan Berbentuk Piramidal
Hirarkhis dan piramidal mempunyai pengertian yang sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan luas dan isi sifatnya dari sila-sila sebelumnya atau di atasnya.
  • Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkhis piramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal itu dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.

C.    Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar eistemologis dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
  • Aspek Ontologis
Ontologis menurut Runes, adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sementara Aristoteles, menyebutnya sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu yang disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada,  jenis ada, hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis.
  • Aspek Epistemologi
Epistemologi adalah bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan validitas ilmu penetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya.  Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan, artinya dalam kehidupaan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
  • Aspek Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki:
a.       Tingkah laku moral, yang berwujud etika.
b.      Ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan.
c.       Sosio  politik yang berwujud ideologi.
Sehingga berdasarkan aspek aksiologi, Pancasila mengandung nilai dan bukan hanya bersifat material, tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial/rohaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rohaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.

Kamis, 22 September 2011

Pendidikan Agama Islam


PENGANTAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A.    Pengertian Agama
Secara Etimologis Agama dalam Bahasa Arab disebut دينatau “  مللةyang artinya:Kepercayaan, Tauhid, Pembalasan atau Ibadah. Din dalam bahasa Smit berarti Undang-Undang atau hukum. Dalam Al Qur’an kata din mempunyai arti yang berbeda-beda:
1.      Dien berarti “Agama” (Surat Al Fath (48) ayat 28)

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. dan cukuplah Allah sebagai saksi.

2.      Dien berarti “Ibadah” (Surat Al Mukmin (40) ayat 14)
Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).

3.      Dien berarti “Kekuatan” (Surat Luqman (31) ayat 32)


Dan apabila mereka dilamun ombak yang besar seperti gunung, mereka menyeru Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai di daratan, lalu sebagian mereka tetap menempuh jalan yang lurus[1186]. dan tidak ada yang mengingkari ayat- ayat Kami selain orang-orang yang tidak setia lagi ingkar.

[1186] Yang dimaksud dengan jalan yang Lurus Ialah: mengakui ke-esaan Allah.

4.      Dien berarti “Hari Qiamat” (Surat Asy Syuara (26) ayat 82)

Dan yang Amat kuinginkan akan mengampuni kesalahanku pada hari kiamat".


B.     Agama di Dunia
Cukup banyak agama yang ada di dunia ini, sebagai contoh: agama Sinto, Kong Hu Cu, Bahai, Budha, Katolik, Protestan, Hindu, Islam dan lain-lainnya. Namun dari sekian banyak agama ini oleh para ahli diklasifikasikan ke dalam dua golongan (berdasar tolok ukur tertentu). Salah satu tolok ukur yang dapat dipergunakan adalah asal (sumber) ajaran agama. Menurut sumber ajaran suatu agama, agama-agama tersebut dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Agama Wahyu (revealed religion), juga disebut agama samawi, agama langit.
2.      Agama Ra’yu (cultural religion/natural religion) agama ardhi, agama bumi, kadang disebut agama  budaya dan agama alam.
Agama wahyu adalah agama yang ajarannya diwahyukan oleh Allah kepada umat manusia melalui Rasul-Nya. Sedangkan Agama ra’yu adalah agama yang ajaran-ajarannya diciptakan oleh manusia sendiri, tidak diwahyukan oleh Allah melalui Rasul-Nya. Adapun perbedaan ciri-ciri masing-masing agama di atas adalah sebagai berikut:

Agama Wahyu
Agama Ra’yu
1.      Agama wahyu dapat dipastikan kelahirannya
2.      Disampaikan melalui utusan atau Rasul Allah yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan lebih lanjut wahyu yang diterimanya dengan berbagai cara dan upaya
3.      Memiliki kitab suci yang keontentikannya bertahan tetap
4.      Sistem merasa dan berfikirnya tidak inheren dengan sistem merasa dan berfikir tiap segi kehidupan masyarakat, malahan menuntut supaya sistem merasa dan berfikir mengabdikan diri kepada agama
5.      Ajaran serba tetap, tetapi tafsiran dan pandangannya dapat berubah dengan perubahan akal
6.      Konsep ketuhanannya monoteisme mutlak


7.      Kebenaran prinsip-prinsip ajarannya tahan terhadap kritik akal; mengenai alam nyata dalam perjalanan ilmu satu demi satu terbukti kebenarannya, mengenai alam ghaib dapat diterima akal
8.      Sistem ini ditentukan oleh Allah sendiri yang diselaraskan dengan ukuran dan hakekat manusia
9.      Melalui agama wahyu Allah memberi petunjuk, pedoman, tuntunan dan peringantan kepada manusia dalam pembentukan insan kamil (sempurna) yang bersih dari dosa
1.      Agama ra’yu tidak dapat dipastikan kelahirannya
2.      Tidak mengenal utusan atau Rasul Allah. yang mengajarkan agama budaya adalah filosof atau pendidi agama tersebut


3.      Tidak memiliki kitab suci.

4.      Sistem merasa dan berfikirnya inheren dengan sistem merasa dan berfikir tiap segi kehidupan




5.      Ajarannya berubah seiring perubahan masyarakat yang menganut, atau oleh filosofnya

6.      Konsep ketuhanannya dinamisme, animisme, poleteisme paling tinggi monoteisme nisbi
7.      Kebenaran prinsip ajarannya tak tahan terhadap kritik akal, mengenai alam nyata suatu ketika dibuktikan keliru oleh ilmu dalam perkembangannya, mengenai alam ghaib tak termakan oleh akal.
8.      Nilai agama ditentukan oleh manusia sesuai dengan cita-cita, pengalaman dan penghayatan masayrakat penganutnya
9.      Pembentukan manusia disandarkan pada pengalaman dan penghayatan masyarakat pengantunya yang belum tentu diakui oleh masyarakat lain

Yang dimaksudkan oleh para ahli ke dalam kelompok agama budaya adalah agama Kong Hu Cu, Budha dan Hindu yang lahir dari pemikiran pendirinya; sedangkan yang tergolong ke dalam agama wahyu adalah agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Namun, di antara ketiga agama wahyu ini terdapat perbedaan. Kalau tolok ukur di atas diterapkan kepada ketiga agama wahyu, maka menurut para ahli, tidak semua tolok ukur di atas dapat diterapkan kepada agama Yahudi dan Nasrani.
Mengenai kitab sucinya, sebagai contoh dapat dibuktikan oleh para ahli bahwa Taurat dan Injil telah mengalam perubahan, tidak asli lagi memuat wahyu yang disampaikan oleh malaikat (Jibril) dahulu kepada Musa dan Isa sebagai Rasul-Nya.
Menurut Profesor Charles Adams, seorang ilmuwan, Pendeta Agama (Kristen) Protestan (1971) kitab suci yang masih asli memuat wahyu Tuhan hanyalah Al Qur’an. Selain dari itu, sifat ajaran agama Yahudi adalah lokal, khusus bagi orang Yahudi saja tidak untuk manusia lain. Tentang agama Nasrani dapat dikemukakan bahwa konsep ketuhanannya bukanlah monoteisme murni tetap monoteisme nisbi. Menurut ajaran (akidah) agama Nasrani, Tuhan memang satu tetapi terdiri dari tiga oknum yakni Tuhan Bapak, Tuhan Anak dan Roh Qudus. Ketiganya disebut trinitas atau tritunggal, kesatuan tiga pribadi. Selain dari itu, menurut Maurice Bucaile, ada hal-hal dalam kitab suci agama Nasrani yang bertentangan dengan sains modern.
Sedangkan untuk agama Islam, kesembilan tolok ukur di atas dapat dibuktikan:
1.      Kelahiran agama Islam adalah pasti yaitu tanggal 17 Ramadhan tahun Gajah, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610
2.      Disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai utusan atau Rasulullah
3.      Memiliki kitab suci yaitu Al Qur’an yang memuat asli semua wahyu yang diterima oleh Rasul-Nya.
4.      Ajaran agama Islam mutlak benar karena berasal dari Allah yang Maha Benar. Ajaran Islam berlaku abadi tidak berubah dan tidak boleh dirubah.
5.      Konsep ketuhanan Islam adalah tauhid, monoteisme murni, Allah adalah Esa, Esa dalam Zat, Esa dalam sifat dan Esa dalam perbuatan.
6.      Dasar-dasar agama Islam bersifat fundamental dan mutlak, berlaku untuk seluruh umat manusia di manapun dia berada.
7.      Nilai-nilai terutama nilai etika dan estetika yang ditentukan oleh Agama Islam sesuai dengan fitrah manusia dan kemanusiaan.
8.      Soal-soal alam semesta yang disebutkan dalam agama Isalam yang dahulu diterima dengan keyakinan saja, kini telah banyak dibuktikan kebenaran oleh sains modern.
9.      Bila petunjuk, pedoman dan tuntunan serta peringatan agama Isalam dilaksanakan dengan baik dan benar maka akan terbentuk insan kamil yaitu manusia yang sempurna.

Rabu, 21 September 2011



PANCASILA DALAM SEJARAH BANGSA
INDONESIA

A.     Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai warga Negara yang baik, hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita (Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.

B.     Sejarah Lahirnya Pancasila
Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
1.     Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
a.       Peri Kebangsaan.
b.       Peri Kemanusiaan.
c.       Peri Ketuhanan.
d.       Peri Kerakyatan.
e.       Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis  naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
a.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.       Kebangsaan Persatuan Indonesia.
c.       Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
d.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.  
e.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.     Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
a.       Paham Persatuan.
b.       Perhubungan Negara dan Agama.
c.       Sistem Badan Permusyawaratan.
d.       Sosialisasi Negara.
e.       Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
3.     Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a.       Kebangsaan Indonesia.
b.       Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
c.       Mufakat atau Demokrasi.
d.       Kesejahteraan Sosial.
e.       Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut:
1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang, maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.

C.     Kedudukan dan Fungsi Pancasila di Negara Indonesia
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.                   Pandangan hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)
2.                   Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3.                   Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4.                   Sumber dari segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5.                   Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6.                   Sebagai Ideologi terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :
a.       Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.      Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c.       Dimensi Realistis, suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
            Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
a.       Pertama : nilai dasar, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
b.       Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.

D.     Isi Pancasila
Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
  1. Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
  4. Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.1996. Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta : Sosial Agency.
Mulyawati,2004. Cinta Tanah Air. Tersedia on line: www.Google.co.id/pancasila.